JAKARTA – Pemerintah terus berupaya
meningkatkan kinerja sektor mineral dan batu bara (minerba). Salah
satunya memangkas perizinan yang sering kali menjadi penyebab molornya
proyek minerba.
Dirjen Minerba Sukhyar menjelaskan, hal itu merupakan upaya pemerintah memperbaiki efisiensi dalam lini bisnis pertambangan. Menurut dia, efisiensi adalah salah satu aspek yang penting di mata investor. ’’Ujung-ujungnya untuk meningkatkan daya tarik investasi. Sebab, dengan ini, prosedur tak perlu berbelit-belit dan lama,’’ ungkapnya di Jakarta, Jumat (24/10).
Saat ini, lanjut dia, total perizinan dalam industri minerba mencapai 101 bentuk. Angka itu terbagi menjadi tiga bentuk izin. Yakni, 38 izin, 48 persetujuan, dan 15 rekomendasi atau sertifikasi. ’’Kalau dibagi dari kewenangan, ada 56 perizinan dalam internal kami. Sebanyak 25 perizinan berada di kewenangan lembaga lain. Sisanya merupakan kolaborasi antara Kementerian ESDM dan yang lain,’’ terangnya.
Setelah dilakukan evaluasi, pihaknya berhasil mengurangi jumlah perizinan di lingkup Kementerian ESDM menjadi 26 bentuk. Sayangnya, jumlah izin yang dalam kewenangan lembaga lain dan kolaborasi masih tetap. Dengan begitu, total perizinan setelah pemangkasan menjadi 71 bentuk. ’’Tapi, ini adalah pencapaian yang luar biasa. Sebab, kami berhasil memotong lebih dari setengah jumlah perizinan di lingkup internal,’’ katanya.
Perampingan itu didapat dari pemangkasan perizinan yang dianggap tidak perlu. Contohnya, persetujuan terkait dengan tahap eksplorasi tambang. Dia menyebutkan bahwa ada lima persetujuan yang harus diajukan perusahaan dalam tahap eksplorasi. Padahal, lima persetujuan tersebut merupakan tahap yang wajar dalam eksplorasi.
’’Karena itu, kami usul nomenklaturnya disederhanakan menjadi penerbitan izin IUP eksplorasi. Penyerdehanaan itu bisa menghemat waktu akta pengurusan yang biasanya mencapai lima bulan menjadi hanya sebulan. Ini sangat berarti bagi pengusaha IUP yang hanya dapat waktu dua tahun plus perpanjangan setahun,’’ ujarnya.
Soal penerapan, pihaknya menunggu sosok menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang sampai saat ini belum ditentukan Presiden Jokowi. Sebab, ada beberapa penyederhanaan perizinan yang harus melewati revisi peraturan menteri (permen) atau bahkan peraturan pemerintah.
’’Kalau penyederhanaan perizinan dalam bentuk persetujuan, kami perkirakan hanya memakan waktu sebulan. Sebab, itu memang berada dalam kewenangan Ditjen Minerba. Tapi, seperti izin lokasi gudang bahan peledak, izin lokasi, dan konstruksi tempat penimbunan BBC, perlu kami ajukan dalam revisi permen. Kami harap, pada Januari 2015, rencana kami bisa selesai lah,’’ tuturnya.
Sebenarnya pihaknya sudah memberikan beberapa usul tentang perizinan dalam lingkup instansi lain maupun kombinasi. Dia mencontohkan, perizinan yang dibutukhan mengenai pelestarian lingkungan. ’’Terkait dengan lingkungan, perusahaan harus mengajukan izin lingkungan, izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta izin pembuangan air limbah. Seharusnya izin itu bisa dibuat dalam satu izin yang memasukkan semua konteks. Tapi, keputusannya masih berada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),’’ tandasnya. (bil/c14/oki)
Dirjen Minerba Sukhyar menjelaskan, hal itu merupakan upaya pemerintah memperbaiki efisiensi dalam lini bisnis pertambangan. Menurut dia, efisiensi adalah salah satu aspek yang penting di mata investor. ’’Ujung-ujungnya untuk meningkatkan daya tarik investasi. Sebab, dengan ini, prosedur tak perlu berbelit-belit dan lama,’’ ungkapnya di Jakarta, Jumat (24/10).
Saat ini, lanjut dia, total perizinan dalam industri minerba mencapai 101 bentuk. Angka itu terbagi menjadi tiga bentuk izin. Yakni, 38 izin, 48 persetujuan, dan 15 rekomendasi atau sertifikasi. ’’Kalau dibagi dari kewenangan, ada 56 perizinan dalam internal kami. Sebanyak 25 perizinan berada di kewenangan lembaga lain. Sisanya merupakan kolaborasi antara Kementerian ESDM dan yang lain,’’ terangnya.
Setelah dilakukan evaluasi, pihaknya berhasil mengurangi jumlah perizinan di lingkup Kementerian ESDM menjadi 26 bentuk. Sayangnya, jumlah izin yang dalam kewenangan lembaga lain dan kolaborasi masih tetap. Dengan begitu, total perizinan setelah pemangkasan menjadi 71 bentuk. ’’Tapi, ini adalah pencapaian yang luar biasa. Sebab, kami berhasil memotong lebih dari setengah jumlah perizinan di lingkup internal,’’ katanya.
Perampingan itu didapat dari pemangkasan perizinan yang dianggap tidak perlu. Contohnya, persetujuan terkait dengan tahap eksplorasi tambang. Dia menyebutkan bahwa ada lima persetujuan yang harus diajukan perusahaan dalam tahap eksplorasi. Padahal, lima persetujuan tersebut merupakan tahap yang wajar dalam eksplorasi.
’’Karena itu, kami usul nomenklaturnya disederhanakan menjadi penerbitan izin IUP eksplorasi. Penyerdehanaan itu bisa menghemat waktu akta pengurusan yang biasanya mencapai lima bulan menjadi hanya sebulan. Ini sangat berarti bagi pengusaha IUP yang hanya dapat waktu dua tahun plus perpanjangan setahun,’’ ujarnya.
Soal penerapan, pihaknya menunggu sosok menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang sampai saat ini belum ditentukan Presiden Jokowi. Sebab, ada beberapa penyederhanaan perizinan yang harus melewati revisi peraturan menteri (permen) atau bahkan peraturan pemerintah.
’’Kalau penyederhanaan perizinan dalam bentuk persetujuan, kami perkirakan hanya memakan waktu sebulan. Sebab, itu memang berada dalam kewenangan Ditjen Minerba. Tapi, seperti izin lokasi gudang bahan peledak, izin lokasi, dan konstruksi tempat penimbunan BBC, perlu kami ajukan dalam revisi permen. Kami harap, pada Januari 2015, rencana kami bisa selesai lah,’’ tuturnya.
Sebenarnya pihaknya sudah memberikan beberapa usul tentang perizinan dalam lingkup instansi lain maupun kombinasi. Dia mencontohkan, perizinan yang dibutukhan mengenai pelestarian lingkungan. ’’Terkait dengan lingkungan, perusahaan harus mengajukan izin lingkungan, izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta izin pembuangan air limbah. Seharusnya izin itu bisa dibuat dalam satu izin yang memasukkan semua konteks. Tapi, keputusannya masih berada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),’’ tandasnya. (bil/c14/oki)
